<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Imunisasi Haram Hukumnya&#8230;. Masa&#039; sih ?</title>
	<atom:link href="http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/</link>
	<description>Now Serving Online</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 06:42:13 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Imunisasi, Lagi&#8230; &#171; Tarbiyatul Abna</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-844</link>
		<dc:creator>Imunisasi, Lagi&#8230; &#171; Tarbiyatul Abna</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Apr 2010 04:05:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-844</guid>
		<description>[...]  Lompat ke Komentar  Ada posting susulan mengenai imunisasi dari blognya dr. Arief. Saya sarankan bagi teman-teman yang tertarik untuk mengetahui hal ini, agar merujuk langsung pada [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...]  Lompat ke Komentar  Ada posting susulan mengenai imunisasi dari blognya dr. Arief. Saya sarankan bagi teman-teman yang tertarik untuk mengetahui hal ini, agar merujuk langsung pada [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ummu Abbas</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-843</link>
		<dc:creator>Ummu Abbas</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Apr 2010 03:57:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-843</guid>
		<description>Ijin copas lagi yha dok..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ijin copas lagi yha dok..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sari</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-314</link>
		<dc:creator>sari</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2009 05:21:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-314</guid>
		<description>Makasih ya dokter, tp msh penasaran ni. sekitar 7 thn lalu, waktu smu sepertinya saya sudah mendpatkan vaksinasi TT di sekolah. apa msh perlu dsuntik lg? soalnya mgu depan insya allah saya akan menikah. dan sekarang kondisi saya sedang influenza berat...tdk apa2 klo saya suntik dlm mgu ini? atau kpn2 saja apabila saya sudah hamil?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Makasih ya dokter, tp msh penasaran ni. sekitar 7 thn lalu, waktu smu sepertinya saya sudah mendpatkan vaksinasi TT di sekolah. apa msh perlu dsuntik lg? soalnya mgu depan insya allah saya akan menikah. dan sekarang kondisi saya sedang influenza berat&#8230;tdk apa2 klo saya suntik dlm mgu ini? atau kpn2 saja apabila saya sudah hamil?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dr. Arief</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-313</link>
		<dc:creator>dr. Arief</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2009 14:18:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-313</guid>
		<description>Tambahan lagi...
Info dari negara Saudi Arabia : anak yang dilahirkan di sana seluruhnya &lt;u&gt;wajib&lt;/u&gt; mendapatkan imunisasi. Bagi yang menolak tidak akan diberi izin tinggal / diberi sanksi cekal KTP nya. Juga dalam program haji, salah satu syaratnya adalah mengikuti program imunisasi yang diwajibkan bagi peserta haji, atau mereka tidak boleh masuk ke negara tersebut. Saudi Arabia adalah negara pusatnya ulama di dunia, menjadi rujukan utama umat Islam di dunia, dan pada saat keluarnya Dajjal nanti adalah salah satu yang dijaga Allah dari &quot;kunjungan&quot; Dajjal.... Toh mereka mewajibkan imunisasi....
Jadi, sangat tidak beralasan bagi yang mengharamkannya karena dasar isu yang tidak jelas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tambahan lagi&#8230;<br />
Info dari negara Saudi Arabia : anak yang dilahirkan di sana seluruhnya <u>wajib</u> mendapatkan imunisasi. Bagi yang menolak tidak akan diberi izin tinggal / diberi sanksi cekal KTP nya. Juga dalam program haji, salah satu syaratnya adalah mengikuti program imunisasi yang diwajibkan bagi peserta haji, atau mereka tidak boleh masuk ke negara tersebut. Saudi Arabia adalah negara pusatnya ulama di dunia, menjadi rujukan utama umat Islam di dunia, dan pada saat keluarnya Dajjal nanti adalah salah satu yang dijaga Allah dari &#8220;kunjungan&#8221; Dajjal&#8230;. Toh mereka mewajibkan imunisasi&#8230;.<br />
Jadi, sangat tidak beralasan bagi yang mengharamkannya karena dasar isu yang tidak jelas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dr. Arief</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-312</link>
		<dc:creator>dr. Arief</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2009 14:12:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-312</guid>
		<description>Dear Sari.
Wa&#039;alaikum salam. Untuk Imunisasi pada ibu hamil dan calon pengantin, yang diberikan adalah imunisasi tetanus toxoid. Gunanya adalah untuk mencegah terjadinya tetanus pada bayi yang dilahirkan. Tetanus toxoid adalah vaksin rutin yang diberikan pada banyak orang, dan isu tentang program kb terselubung itu tidak benar. Saya sudah memberikan vaksinasi ini berkali-kali, dan banyak dari mereka yang sekarang sudah pada ikut KB.... Keluarga Besar :).... maksud saya banyak keturunannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Sari.<br />
Wa&#8217;alaikum salam. Untuk Imunisasi pada ibu hamil dan calon pengantin, yang diberikan adalah imunisasi tetanus toxoid. Gunanya adalah untuk mencegah terjadinya tetanus pada bayi yang dilahirkan. Tetanus toxoid adalah vaksin rutin yang diberikan pada banyak orang, dan isu tentang program kb terselubung itu tidak benar. Saya sudah memberikan vaksinasi ini berkali-kali, dan banyak dari mereka yang sekarang sudah pada ikut KB&#8230;. Keluarga Besar <img src='http://www.drarief.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> &#8230;. maksud saya banyak keturunannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sari</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-311</link>
		<dc:creator>sari</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2009 12:35:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-311</guid>
		<description>assalamualaikum dokter,
saya minta tolong ni, tolong dijelasin tentang imunisasi TT / imunisasi calon pengantin.
karna isunya imunisasi ini adalah program kb terselubung. dan berdampak apabila kondisi kandungan si calon pengantin itu kurang baik, maka imunisasi ini dapat menyebabkan si wanita td akan kesulitan mendapatkan keturunan???
terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum dokter,<br />
saya minta tolong ni, tolong dijelasin tentang imunisasi TT / imunisasi calon pengantin.<br />
karna isunya imunisasi ini adalah program kb terselubung. dan berdampak apabila kondisi kandungan si calon pengantin itu kurang baik, maka imunisasi ini dapat menyebabkan si wanita td akan kesulitan mendapatkan keturunan???<br />
terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aidil fitriansyah</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-310</link>
		<dc:creator>aidil fitriansyah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2009 17:17:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-310</guid>
		<description>terima kasih atas info dari dr. Arief. dan saya tunggu yang akan diposting nya......</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih atas info dari dr. Arief. dan saya tunggu yang akan diposting nya&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: christi</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-309</link>
		<dc:creator>christi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2009 04:57:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-309</guid>
		<description>Anak saya berumur 22 bulan, saya ingin anak saya mendapatkan imunisasi influenza, dimana dan kira2 berapa biayanya ? Kenapa ya berat badan anak saya cuma 10 Kg, berat lahirnya 2.7 Kg. Bagaimana porsi makan yg benar u/ anak seusia itu, dan berapa berat badan yg ideal ? Perlukah diberi suplemen ? Apa suplemen yg baik ? Bagaimana dg minyak ikan ? Apa merk yg baik. Terimakasih ya dok.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Anak saya berumur 22 bulan, saya ingin anak saya mendapatkan imunisasi influenza, dimana dan kira2 berapa biayanya ? Kenapa ya berat badan anak saya cuma 10 Kg, berat lahirnya 2.7 Kg. Bagaimana porsi makan yg benar u/ anak seusia itu, dan berapa berat badan yg ideal ? Perlukah diberi suplemen ? Apa suplemen yg baik ? Bagaimana dg minyak ikan ? Apa merk yg baik. Terimakasih ya dok.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dr. Arief</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-308</link>
		<dc:creator>dr. Arief</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2009 15:38:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-308</guid>
		<description>Wa&#039;alaikum salam. Apa kabar Rahma ?

Pembahasan mengenai hal ini dan kontroversinya pernah di bahas di majalah Nikah dan majalah Elfata, namun sayang sekali dari beberapa edisi yang saya kumpulkan saya belum menemukan eidisi yang memuatnya. Di sana juga dimuat beberapa bantahan dan pembelaan dari segi fiqih Islam. Insya Allah bila edisi tsb ketemu akan saya post di sini.
Tentang &quot;belum mendapatkan sertifikat halal&quot;, bila kita tengok ke jajaran obat-obatan maka kita akan menemukan hal yang serupa juga. Begitu banyak obat-obatan baik lokal maupun impor yang sama-sama tidak mendapatkan sertifikat halal dari MUI, termasuk selongsong kapsul kosongnya; tapi tidak banyak orang yang ambil pusing. Beberapa mungkin beranggapan bahwa obat kan digunakan dalam keadaan darurat (karena sakit), namun saya melihat masalah imunisasi ini bila ditimbang manfaatnya (kemaslahatannya) juga tak kalah pentingnya. Sekali lagi saya tuliskan pendapat saya, apa untungnya seseorang mendapatkan suatu keadaan &quot;immune&quot; atau kebal terhadap penyakit, setelah yang bersangkutan sembuh dari penyakit tertentu namun juga disertai gejala sisa yang menetap dari penyakitnya? Misalnya penyakit yang dimaksud adalah polio; tak banyak yang dapat dilakukan untuk berobat dari gejala sisanya....
Tentang bahan pembuatan vaksin yang dibuat dari substansi haram, di sini terletak perbedaan antara beberapa praktisi medis mengenainya. Saya belum menemukan kepustakaan resmi dari pabrik farmasi mengenai substansi dasar pembuatan vaksin yang &lt;u&gt;saat ini&lt;/u&gt; dipakai untuk memproduksi. Saya katakan &quot;saat ini&quot;, karena mengingat proses pembuatan obat sekarang sudah jauh lebih maju dibandingkan dengan beberapa dekade silam pada saat vaksin-vaksin tersebut ditemukan pertama kalinya. Pada tahap awal pembuatannya, vaksin dapat di ekstrak dari mana saja ditemukan bahannya pertama kali. Contohnya untuk Rubella, pertama kali ditemukan dari kuda dan sapi sehingga ekstrak sampel darah yang dipakai untuk membuat vaksin berasal dari kedua binatang tersebut. Namun itu dulu. Saat ini vaksinasi yang ada tidak lagi dibuat dari ekstrak Equine (kuda) atau Bovine (sapi); melainkan secara sintetik dibuat di laboratorium untuk kemudian dikemas dengan higienis dan selanjutnya di distribusi ke seluruh dunia sebagai vaksin.
Data yang saya temukan saat ini memang belum lengkap semua, namun justru mengindikasikan sebaliknya, tidak ada lagi vaksin yang dibuat dari bahan dasar Porcine (babi) atau Pongine (kera). Insya Allah akan saya lengkapi data-data tersebut untuk posting yang mudah dimengerti di kemudian hari.

Berkenaan dengan proses pembuatan vaksin, bila Anda memiliki arsip terkini dari sumber yang terpercaya mohon kesediaannya untuk mengirimkan kepada saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wa&#8217;alaikum salam. Apa kabar Rahma ?</p>
<p>Pembahasan mengenai hal ini dan kontroversinya pernah di bahas di majalah Nikah dan majalah Elfata, namun sayang sekali dari beberapa edisi yang saya kumpulkan saya belum menemukan eidisi yang memuatnya. Di sana juga dimuat beberapa bantahan dan pembelaan dari segi fiqih Islam. Insya Allah bila edisi tsb ketemu akan saya post di sini.<br />
Tentang &#8220;belum mendapatkan sertifikat halal&#8221;, bila kita tengok ke jajaran obat-obatan maka kita akan menemukan hal yang serupa juga. Begitu banyak obat-obatan baik lokal maupun impor yang sama-sama tidak mendapatkan sertifikat halal dari MUI, termasuk selongsong kapsul kosongnya; tapi tidak banyak orang yang ambil pusing. Beberapa mungkin beranggapan bahwa obat kan digunakan dalam keadaan darurat (karena sakit), namun saya melihat masalah imunisasi ini bila ditimbang manfaatnya (kemaslahatannya) juga tak kalah pentingnya. Sekali lagi saya tuliskan pendapat saya, apa untungnya seseorang mendapatkan suatu keadaan &#8220;immune&#8221; atau kebal terhadap penyakit, setelah yang bersangkutan sembuh dari penyakit tertentu namun juga disertai gejala sisa yang menetap dari penyakitnya? Misalnya penyakit yang dimaksud adalah polio; tak banyak yang dapat dilakukan untuk berobat dari gejala sisanya&#8230;.<br />
Tentang bahan pembuatan vaksin yang dibuat dari substansi haram, di sini terletak perbedaan antara beberapa praktisi medis mengenainya. Saya belum menemukan kepustakaan resmi dari pabrik farmasi mengenai substansi dasar pembuatan vaksin yang <u>saat ini</u> dipakai untuk memproduksi. Saya katakan &#8220;saat ini&#8221;, karena mengingat proses pembuatan obat sekarang sudah jauh lebih maju dibandingkan dengan beberapa dekade silam pada saat vaksin-vaksin tersebut ditemukan pertama kalinya. Pada tahap awal pembuatannya, vaksin dapat di ekstrak dari mana saja ditemukan bahannya pertama kali. Contohnya untuk Rubella, pertama kali ditemukan dari kuda dan sapi sehingga ekstrak sampel darah yang dipakai untuk membuat vaksin berasal dari kedua binatang tersebut. Namun itu dulu. Saat ini vaksinasi yang ada tidak lagi dibuat dari ekstrak Equine (kuda) atau Bovine (sapi); melainkan secara sintetik dibuat di laboratorium untuk kemudian dikemas dengan higienis dan selanjutnya di distribusi ke seluruh dunia sebagai vaksin.<br />
Data yang saya temukan saat ini memang belum lengkap semua, namun justru mengindikasikan sebaliknya, tidak ada lagi vaksin yang dibuat dari bahan dasar Porcine (babi) atau Pongine (kera). Insya Allah akan saya lengkapi data-data tersebut untuk posting yang mudah dimengerti di kemudian hari.</p>
<p>Berkenaan dengan proses pembuatan vaksin, bila Anda memiliki arsip terkini dari sumber yang terpercaya mohon kesediaannya untuk mengirimkan kepada saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rahma</title>
		<link>http://www.drarief.com/imunisasi-haram-hukumnya-masa-sih/comment-page-1/#comment-307</link>
		<dc:creator>Rahma</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2009 12:46:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://drarief.com/?p=307#comment-307</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum dokter,

Saya pernah mendengar wawancara dengan MUI dari radio Hang FM Batam, bahwa pada kenyataannya obat-obatan yang digunakan untuk imunisasi itu &#039;belum ada sertifikat halal&#039; dan menurut salah seorang teman yang kuliah di kedokteran, bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk imunisasi itu memang sebagian haram, seperti dari babi, kera dsb.

Mohon penjelasannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum dokter,</p>
<p>Saya pernah mendengar wawancara dengan MUI dari radio Hang FM Batam, bahwa pada kenyataannya obat-obatan yang digunakan untuk imunisasi itu &#8216;belum ada sertifikat halal&#8217; dan menurut salah seorang teman yang kuliah di kedokteran, bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk imunisasi itu memang sebagian haram, seperti dari babi, kera dsb.</p>
<p>Mohon penjelasannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

