Fatwa ulama tentang imunisasi…

Add a comment January 23rd, 2009

HUKUM IMUNISASI DALAM ISLAM

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya : Bagaimana hukum berobat dengan imunisasi (mencegah sebelum tertimpa musibah) ?

Jawaban

La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Juga tidak masalah untuk menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih, artinya : “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”. Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Tapi tidak boleh berobat dengan menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, sehingga sudah kewajiban kita untuk harus menghindarinya.

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baaz**. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. Darul Muayyad, Riyadh]

*Komentar saya pribadi :
Imunisasi dalam sudut pandang Islam pada dasarnya dibolehkan, berdasarkan fatwa di atas. Dasar imunisasi pada anak adalah untuk menghindari wabah, contohnya TBC – yang Indonesia adalah salah satu peringkat tertinggi di dunia – dan penyakit-penyakit terpilih lainnya yang berpotensi (dapat) mengakibatkan  kecacatan atau kematian.
Fatwa ini menyatakan konsep dasar tindakannya, dan sangat berbeda dengan konteks bagaimana cara manusia melakukannya. Bila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur (pembuatan, penyimpanan, pemberian, penyuntikan, dll) sehingga menimbulkan efek lain maka ini adalah kasus pembahasan yang berbeda dari fatwa di atas. Fatwa di atas hanya menyatakan dasar tindakan pemberian imunisasi secara umum adalah boleh. Sedangkan bila diberikan dengan cara yang salah dan menimbulkan efek-efek negatif (gagal, timbul alergi, timbul efek samping, dll.) maka itu adalah suatu kesalahan prosedural, dan tidak ada hubungan dengan fatwa yang membolehkan tersebut.

Wallahu a’lam.

** Syaikh Abdullah bin Baaz adalah seorang ulama besar kelas dunia, biografi selengkapnya dapat diperoleh melalui situs www.an-naba.com (by request – saya pernah mendapatkan biografinya melalui email).

Baca lebih lengkap di sini

VN:F [1.9.11_1134]
Rating: 4.3/10 (4 votes cast)
VN:F [1.9.11_1134]
Rating: +2 (from 2 votes)
Fatwa ulama tentang imunisasi..., 4.3 out of 10 based on 4 ratings

Posting terkait:

  1. February 10th, 2009 at 11:45 | #1

    Alhamdulillah… sangat mencerahkan informasinya. Saya sangat membutuhkan informasi ini kelak untuk menambah data-data saya. Jazakumullah khoyron katsir.

    VA:F [1.9.11_1134]
    Rating: 3.0/5 (1 vote cast)
    VA:F [1.9.11_1134]
    Rating: +1 (from 1 vote)
  2. February 11th, 2009 at 17:20 | #2
    dr. Arief

    Wa iyyakum, senang bisa membantu :)

    VA:F [1.9.11_1134]
    Rating: 1.0/5 (1 vote cast)
    VA:F [1.9.11_1134]
    Rating: 0 (from 0 votes)
  3. February 15th, 2010 at 04:25 | #3

    Maaf Dok, bagaimana dengan vaksin yang dibuat dengan media yang berasal dari babi? Apakah semua vaksin dibuat dengan cara demikian? Bagaimana dengan vaksin tetanus yang diwajibkan oleh pemerintah bagi calon ibu? Jazakallah khair.

    VA:F [1.9.11_1134]
    Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
    VA:F [1.9.11_1134]
    Rating: 0 (from 0 votes)
  4. February 21st, 2010 at 16:31 | #4
    Dr Arief

    @ Ummu ‘Aisyah,
    Saya mengutip ucapan beberapa ustadz terkait hal ini, kejelasan kandungan yang berasal dari bahan yang haram juga tidak ditunjang dengan data yang pasti. Referensi syariah saya dalam hal ini adalah ustadz Abu Zubair Hawaary, dan ustadz Sufyan Baswedan, keduanya adalah alumni Madinah, insya Allah bisa dipegang fatwanya.

    VN:F [1.9.11_1134]
    Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
    VN:F [1.9.11_1134]
    Rating: -1 (from 1 vote)
  5. April 25th, 2010 at 14:47 | #5

    trims infonya

    VA:F [1.9.11_1134]
    Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
    VA:F [1.9.11_1134]
    Rating: 0 (from 0 votes)
  1. |
    April 4th, 2010 at 02:08 | #1

    [...] Sebetulnya ini bukan kali pertama saya melihat fatwa tersebut. tapi karena pertama kali saya melihatnya saya merasa cukup tahu saja fatwa tersebut tanpa perlu menyebarkannya, jadi saya tidak menyimpan link atau copy fatwa tersebut dalam bentuk dokumen. Tapi karena ada diskusi dari sahabat mengenai imunisasi, akhirnya saya tergerak untuk menyimpan fatwa ini dalam blog pribadi saya. Semoga bisa mendatangkan manfaat bagi saya dan orang-orang yang perduli mengenai kehalalan sesuatu yang mereka pakai dan makan. Untuk melihat diskusi mengenai imunisasi ini cukup menarik bisa dilihat dimilis assunnah. Tetapi kali ini saya mengcopy paste fatwa dan opini mengenainya dari situsnya Dr. Arief. [...]

Comments feed